Tugas Pokok dan Fungsi

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Seksi Pendidikan Madrasah;
  3. Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam;
  4. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
  5. Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah;
  6. Seksi Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf;
  7. Penyelenggara Kristen;
  8. Penyelenggara Katolik;
  9. Penyelenggara Buddha; dan
  10. Kelompok Jabatan Fungsional.

Adapun Tugas Pokok dan Fungsinya adalah:

  1. Subbagian Tata Usaha bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi.
  2. Seksi Pendidikan Madrasah bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah.
  3. Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren.
  4. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.
  5. Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah serta bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah.
  6. Seksi Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.
  7. Penyelenggara Kristen bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.
  8. Penyelenggara Katolik bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.
  9. Penyelenggara Buddha bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.
  10. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai jenis dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian.

Sedangkan, satuan kerja di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, antara lain:

  1. Madrasah negeri terdiri dari MIN Kota Bekasi, MTsN 1 Kota Bekasi, MTsN 2 Kota Bekasi, MTsN 3 Kota Bekasi, MAN 1 Kota Bekasi, dan MAN 2 Kota Bekasi, serta
  2. Kantor Urusan Agama di 12 kecamatan di Kota Bekasi