Kakankemenag Kota Bekasi Siap Bantu Bawaslu Pastikan Tak Ada Warga yang Kehilangan Hak Pilih

 Kakankemenag Kota Bekasi Siap Bantu Bawaslu Pastikan Tak Ada Warga yang Kehilangan Hak Pilih

Jl. A. Yani (HUMAS Kota Bekasi)

Sebagai bagian dari tahapan kegiatan menuju Pilkada Serentak 27 November 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Senin (03/06). Kunjungan dalam rangka pemutakhiran daftar pemilih tersebut dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki, dan diterima oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Bekasi, H. Ali Mashuri, beserta para Kepala Seksi dan Penyelenggara. “Kunjungan Bawaslu hari ini adalah untuk menggali informasi daftar potensial pemilih sehingga dapat dilakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada Serentak di bulan November nanti,” terang Choirunnisa.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sebagian masyarakat berpotensi kehilangan hak pilihnya karena ketidaktahuan. “Misalnya bagi masyarakat di bawah umur, berusia kurang dari 17 tahun, tapi sudah menikah itu sudah berhak masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun karena kurangnya sosialisasi, data ini biasanya tidak terungkap dan menyebabkan pemilih tersebut tidak tercatat dalam DPT,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kakankemenag Kota Bekasi pada prinsipnya siap membantu Bawaslu. “Kami menaungi KUA-KUA Kecamatan se-Kota Bekasi yang salah satu tugasnya adalah melakukan pencatatan peristiwa nikah bagi umat Islam. Sedangkan untuk umat yang lain bisa dibantu melalui para Penyelenggara dan penyuluh agama. Sehingga pada prinsipnya kami siap membantu Bawaslu dalam hal tersebut,” ujar Ali Mashuri.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus, menambahkan bahwa pihaknya juga terbuka untuk bekerjasama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih khususnya yang berada di ruang lingkup Kementerian Agama. “Kami juga berharap Bawaslu dengan Kementerian Agama Kota Bekasi dapat bekerjasama dalam hal melakukan sosialisasi kepada para pemilih yang berada di lingkungan Kementerian Agama Kota Bekasi seperti di Madrasah, tempat-tempat ibadah dan lain-lain terkait tahapan Pilkada mendatang, sekaligus menjelaskan hal-hal apa saja yang dilarang di dalam ketentuan perundang-undangan. Hal ini dirasa penting dilakukan demi lancarnya Pemilihan Serentak di Kota Bekasi,” ujarnya.

Punya keinginan yang sama, ajakan pun bersambut baik, “Dengan senang hati kami menyambut ajakan kolaborasi ini. Ada banyak para pemilih pemula di tingkat Madrasah maupun Pondok Pesantren, Bapak, Ibu majelis taklim, dan di tempat ibadah lain mungkin masih banyak yang awam mengenai hak dan kewajibannya sebagai pemilih,” pungkas Ali.

Kontributor: Herrisa AW

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published.